Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
Jumat, Mei 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » APD Laporkan Timnas Amin ke Bawaslu Buntut Kasus Penistaan Nabi SAW

APD Laporkan Timnas Amin ke Bawaslu Buntut Kasus Penistaan Nabi SAW

redaksiBy redaksi12 Desember 2023 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Timnas Amin (Anies-Imin) ke Bawaslu RI. Pelaporan dilakukan sebagai buntut kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies yang digelar di Lampung beberapa waktu lalu.

Koordinator APD, Rahmansyah menuturkan pelaporan dilakukan lantaran Timnas Amin menjadikan acara Desak Anies sebagai role model demokrasi Indonesia.

Padahal, dalam acara itu secara terang-terangan terdapat unsur penghinaan nabi yang dilakukan pengisi acara dan berlanjut ke penetapan status tersangka.

“Timnas Amin selaku Tim Kamlanye Pemilu dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin) dengan ini patut diduga telah bersalah melanggar larangan tentang kampanye pemilu, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” kata Rahmansyah di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Rahmansyah menjabarkan kesalahan Timnas Amin dalam hal ini, lantaran memberi panggung bagi seseorang untuk mengekspresikan hal sensitif berbau SARA, dan memancing kemarahan orang banyak.

“Oleh karena pada kampanye pemilunya telah memberikan ruang dan sarana bagi setiap orang untuk berpendapat dengan sebebas-bebasanya tanpa rasa takut, sehingga menghina agama pun dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari demokrasi,” tegas Rahmansyah.

Rahmansyah pun menunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu usai laporannya diterima tim pengawas pemilu tersebut. Kini laporan tersebut akan ditindaklanjuti seiring proses-proses yang akan dilakukan ke depannya.

Sebagai informasi, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.

Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Bento Kopi Lampung, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujar Kombes Umi, Senin, 11 Desember 2023.

Bawaslu
redaksi

Keep Reading

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kiprah Cemerlang Hans Patuwo Membawanya Ditinjuk Jadi CEO Baru GoTo

Gerakan #Warga Peduli Warga” Sosialisasi Pencapaian Program Presiden

KPI: Para Lembaga Penyiaran Sukses Merawat Semangat Kemerdekaan RI

Ray Zulham Farras Buka Jalan Tinju Indonesia ke Olimpiade 2028

Berita Terkini

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?