Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Senin, Juni 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Haji Uma Harap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Maksimal

Haji Uma Harap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Maksimal

redaksiBy redaksi23 November 2023Updated:27 November 2023 DPD Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPD RI dari Aceh Sudirman berharap agar terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh yang bernama Imam Masykur dapat dituntut hukuman maksimal yaitu vonis maksimal berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak merubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” ucap H Sudirman Kamis (23/11/2023)

H Sudirman yang juga akrab dipanggil Haji Uma ini menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan seorang Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur yang akan dilakukan pada hari Senin (27/11). Selain itu Haji Uma juga berharap kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban agar hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.

“Tadi pagi saya diberitahukan oleh Pak Riswandono yang juga Kepala Oditur Militer II-07 yang selama ini cukup intens berkomunikasi terkait kasus ini,” ungkap Haji Uma

Imam Masykur sendiri merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti Dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?