Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
  • Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi
  • DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi
  • Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
Senin, Mei 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

redaksiBy redaksi10 Maret 2026 Uncategorized Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, tidak menjatuhkan vonis mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan dua ton sabu.

Dia menilai hakim sudah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, tetapi alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fandi dinilai tak pantas mendapatkan hukuman mati karena disebut tidak mengetahui soal penyelundupan itu.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.

Kendati begitu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bila Komisi III DPR RI memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

redaksi

Keep Reading

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

Iran Komitmen Izinkan Kapal Pertamina Lewati Selat Hormuz

Syarief Abdullah Alkadrie Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

Berita Terkini

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

6 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?