Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel
  • BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
Senin, September 28
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Lestari Moerdijat: Buku Berperan Penting dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

Lestari Moerdijat: Buku Berperan Penting dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

redaksiBy redaksi20 Agustus 2025Updated:12 September 2025 MPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sistem perbukuan yang baik merupakan salah satu instrumen pemenuhan hak mencerdaskan kehidupan setiap warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Buku berperan penting dalam pemenuhan hak-hak pendidikan warga negara. Membaca merupakan wadah utama untuk mencapai tata kelola pengetahuan yang baik,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Pengetahuan dan RUU Buku di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/8).

Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI – Pengusul RUU tentang Perbukuan), Dr. Ir. Achmad Fachrodji, M.M. (Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), dan Arys Hilman Nugraha (Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia/IKAPI) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Kanti W. Janis, S.H., LL.M. (Pendiri perpustakaan Baca di Tebet – Ketua Koperasi Penulis Bangsa Indonesia) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, salah satu fondasi kemajuan peradaban bangsa adalah tata kelola pengetahuan yang diperoleh dari kemudahan akses pada buku, kebiasaan dan kemampuan membaca.

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, berdasarkan survei UNESCO 2024, minat baca masyarakat Indonesia 0,001%, atau hanya satu dari seribu orang yang gemar membaca secara aktif.

Sementara laporan PISA 2022, mencatat skor literasi membaca siswa Indonesia yakni 371, berada jauh di bawah rata-rata negara OECD.

Berdasarkan kondisi itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.

Rancangan Undang-Undang terkait perubahan atas UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu, tambah Rerie, salah satu tujuannya adalah agar kebijakan terkait perbukuan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, perlindungan hak cipta, sekaligus meningkatkan literasi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) nasional.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dapat melahirkan kebijakan yang mampu meningkatkan literasi digital dan literasi informasi yang efektif meningkatkan tata kelola pengetahuan sehingga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian pelaksanaan amanah konstitusi UUD 1945.

Pengusul RUU tentang Perbukuan yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, usul untuk merevisi UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu sejatinya sudah dilakukannya pada keanggotaan DPR periode yang lalu.

Karena ketika itu sibuk memperjuangkan sejumlah undang-undang lain, Willy mengungkapkan, upaya revisi UU/2017 itu agak terbengkalai.

Menurut Willy, apa yang diusulkan terkait kebijakan perbukuan bukan sekadar revisi, tetapi lebih pada perubahan karena kebijakan yang diusulkan sangat fundamental secara isi dan substansi.

Usulan perubahan kebijakan terkait sistem perbukuan, menurut Willy, merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah merupakan tugas suci dalam menjalankan amanat konstitusi,” ujar Willy.

Menurut dia, tata kelola perbukuan yang merupakan sumber ilmu pengetahuan saat ini masih belum memadai.

Willy berpendapat, penghargaan terhadap penulis, penerbit, dan ilmu pengetahuan yang disampaikan pada sebuah buku masih relatif rendah.

Upaya perubahan UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, ujar Willy, saat ini sedang diupayakan masuk dalam perubahan Prolegnas pada bulan depan.

MPR
redaksi

Keep Reading

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir

Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah

Berita Terkini

BNI Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa Sekolah Rakyat di Sulsel

26 September 2026

BNI Perkuat Dukungan Sekolah Rakyat Lewat Program Edukasi di Sulsel

26 September 2026

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?