Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah

12 September 2025

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

31 Agustus 2025

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

27 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah
  • MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian
  • Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah
  • Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah
  • HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir
  • Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal
  • HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah
  • Ibas Ajak Semua Pihak Kolaborasi Wujudkan Rumah Layak Untuk Masyarakat
Jumat, September 12
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Pelajaran dari Sidang Tahunan MPR 2025: Menghidupkan Konstitusi

Pelajaran dari Sidang Tahunan MPR 2025: Menghidupkan Konstitusi

redaksiBy redaksi18 Agustus 2025Updated:12 September 2025 MPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidang Tahunan MPR RI yang dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025), mencatat momen penting dalam sejarah kenegaraan Indonesia.

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintahan.

Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini, juga menilai rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.

“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,”ujar Johan

Lebih lanjut, Johan menyebutkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang program dan capaian, melainkan tentang landasan hukum dan konstitusional.

Ia juga menilai, hal ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan secara ad-hoc atau berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan berdasarkan amanat konstitusi yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan.

MPR
redaksi

Keep Reading

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi Kasir

Catatan Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

HNW Apresiasi Teroboson Presiden Soal Kementrian Haji dan Umrah

Berita Terkini

Eddy Soeparno Dukung Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah Terkait Penanganan Sampah

12 September 2025

MPR: Tingkatkan Keterampilan Demi Mendorong Kemandirian

31 Agustus 2025

Bahas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Eddy Soeparno Bertemu Kepala Daerah

27 Agustus 2025

Dedi Iskandar Minta Ada Penguatan Peran DPD Untuk Mengawasi Pemerintah Daerah

27 Agustus 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?