Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren
  • Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi
  • Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan
  • Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat
  • Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan
  • Komisi V DPR Tinjau SPM Jalan Tol Cikampek
  • Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal
  • Mulyanto: Putusan MK tentang Pemilu, Lebih Memudahkan Parpol
Minggu, Juli 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan

Komisi III DPR Segera Panggil Kejagung terkait MoU Penyadapan

redaksiBy redaksi29 Juni 2025Updated:17 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyentil langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan.

Nasir mengingatkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” kata Nasir dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk membahas rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun, hingga kini naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas dia.

Oleh karena itu, Nasir mengaku terkejut ketika menerima informasi adanya MoU antara Kejagung dan operator seluler terkait penyadapan. Dia menyatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” tegasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat

Komisi V DPR Tinjau SPM Jalan Tol Cikampek

Jazuli Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Naisonal dan Lokal

Berita Terkini

Cucun Yakin Prabowo Berkomitmen Kuat Kembangkan Dunia Pesantren

30 Juni 2025

Soal Putusan MK Pemisahan Pemisahan Pemilu, DPR Siap Serap Aspirasi

30 Juni 2025

Sambut 1 Muharram, Jalal Nasir Ajak Semua Pihak Hijrah dalam Pola Pembangunan

29 Juni 2025

Syaiful Huda Harap Hasil Evakuasi Juliana Marins Menyudahi Tudingan Basarnas Lambat

29 Juni 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?