Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi
  • Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun
  • KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
Selasa, April 28
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Adian Ingatkan Aplikator Harus Punya Dasar Hukum untuk Melakukan Pungutan

Adian Ingatkan Aplikator Harus Punya Dasar Hukum untuk Melakukan Pungutan

redaksiBy redaksi13 Juni 2025Updated:15 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengingatkan aplikator transportasi daring harus punya dasar hukum yang jelas untuk memberlakukan pungutan di luar potongan komisi pengemudi.

“Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa ‘lumrah’ bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar,” kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2025.

Adian menyentil pungutan yang diistilahkan aplikator sebagai ‘biaya kelumrahan’. Pungutan itu diambil dari biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau.

Sorotan ini muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei 2025. Saat itu, terungkap adanya pungutan kepada konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.

Aplikator beralasan bahwa biaya-biaya tersebut, seperti ‘Platform Fee’ atau biaya layanan aplikasi adalah hal yang lumrah dipungut dalam bisnis aplikasi.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini menjelaskan dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat biaya tambahan seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.

Ketiga biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi pengemudi, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih ‘kelumrahan’.

DPR
redaksi

Keep Reading

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Berita Terkini

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?