Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi
  • Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun
  • KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
Rabu, April 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Bamsoet: RUU Perampasan Aset Tawarkan Pemulihan Tanpa Menunggu Putusan

Bamsoet: RUU Perampasan Aset Tawarkan Pemulihan Tanpa Menunggu Putusan

redaksiBy redaksi17 Mei 2025Updated:12 Juni 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyataka  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menawarkan solusi substantif dengan memperkenalkan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus tunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, konsep NCB bisa menjadi pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Sehingga, akan mempercepat proses pengembalian aset kepada negara dan mengurangi potensi hilangnya aset melalui pengalihan atau penghilangan.

“Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan hambatan utama dalam upaya pemulihan aset adalah ketergantungan terhadap mekanisme conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Proses ini seringkali berlangsung lama dan berliku, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.

Bamsoet menjelaskan bahwa Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan adanya perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, Swiss dan Singapura juga menerapkan sistem hukum yang memungkinkan otoritas menyita aset atas dasar penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan yang menguatkan.

Kemudian ada juga Australia yang menerapkan Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti keseimbangan probabilitas.

Bamsoet mengatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.

Menurut dia, ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani.

Berdasarkan data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, tetapi pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020–2024.

“Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan,” katanya.

Meski menjanjikan, Bamsoet menilai bila implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.

“Namun, dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia,” katanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Berita Terkini

MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun Lewat Hilirisasi

24 April 2026

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KWP Awards 2026, GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Penggerak Harmoni dan Budaya

23 April 2026

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?