Site icon WikiParlemen

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyampaikan partainya sejak awal menganggap 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Menurutnya, angka tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di Parlemen, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta Kamis, 17 September 2026.

Khozin mengatakan di atas kertas angka 5 persen diprediksi menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di Parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.

“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Exit mobile version