Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

28 Agustus 2026

Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari

23 Agustus 2026

BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini

23 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
  • Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari
  • BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
Selasa, September 1
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Paripurna DPR Setujui RUU PFII jadi Undang-undang

Paripurna DPR Setujui RUU PFII jadi Undang-undang

redaksiBy redaksi21 Juli 2026Updated:1 September 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi.

Sebelum persetujuan itu diputuskan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan panitia kerja (panja) RUU PFII.

Dia menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 dengan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, setelah Rapat Paripurna menyetujui RUU tersebut dimasukkan ke daftar program legislasi nasional.

Adapun, pembahasan di tingkat panja dimulai dengan rangkaian mengumpulkan partisipasi publik lewat rapat dengar pendapat umum pada 6-9 Juli 2026. Kemudian, panja melakukan pembahasan pada 9-20 Juli, termasuk di dalamnya sinkronisasi dan finalisasi draf.

Menurut dia, RUU PFII pada pokoknya mengatur ketentuan umum tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII; pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII; serta kegiatan usaha pada PFII.

RUU tersebut juga mengatur aspek kelembagaan dalam PFII, pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII hingga lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Pengaturan lainnya, yaitu ihwal pengadilan PFII, baik terkait statusnya sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan pengadilan maupun hukum acara pengadilan PFII.

RUU dimaksud ikut mengatur tentang fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah serta fasilitas kepabeanan.

“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII,” kata Hekal.

RUU PFII diharapkan dapat menjadi upaya mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

Tata Kelola PPPK Perlu Diatur Ulang

Puan Dorong Pemerintah Susun Grand Design Nasional Penuntasan ATS hingga 2045

DPR Agendakan Pembahasan Pembentukan URI dengan Kemendiktisaintek

Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset ke Daerah

DPR Kecam Penembakan Warga Sipil Yahukimo oleh OPM

Berita Terkini

Astra Bangun 7 Posko Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

28 Agustus 2026

Masuk BNI WondrX Gratis, Nasabah Bisa Ikut Lelang Rejeki Wondr Setiap Hari

23 Agustus 2026

BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini

23 Agustus 2026

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?