Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Kecam Putusan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

DPR Kecam Putusan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

redaksiBy redaksi2 April 2026Updated:10 Mei 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Kerja Sama Antar Palestina (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengecam keras pengesahan kebijakan putusan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh otoritas Israel. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai represi struktural untuk membungkam perlawanan dan melegitimasi kekerasan terhadap rakyat yang hidup di bawah pendudukan.

“UU ini menghilangkan ruang banding dan grasi, serta mempertegas praktik dehumanisasi sistematis terhadap tahanan Palestina, dan menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional yang seharusnya dijaga melalui Konvensi Jenewa,” kata Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, UU tersebut bertentangan dengan komitmen PBB terkait perlindungan hak hidup, serta berpotensi memperdalam siklus kekerasan dan menjauhkan penyelesaian yang adil.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan nota protes resmi, menginisiasi tekanan diplomatik di forum PBB, serta mengoptimalkan peran Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menggalang sikap kolektif dan menekan penghentian kebijakan ini.

Diketahui, Parlemen Israel Knesset, telah mengesahkan UU Pidana yang merupakan amandemen hukuman mati untuk teroris. Namun hukuman tersebut ditujukan untuk tahanan warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?