Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
Jumat, Mei 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Kecam Putusan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

DPR Kecam Putusan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

redaksiBy redaksi2 April 2026Updated:10 Mei 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Kerja Sama Antar Palestina (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengecam keras pengesahan kebijakan putusan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh otoritas Israel. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai represi struktural untuk membungkam perlawanan dan melegitimasi kekerasan terhadap rakyat yang hidup di bawah pendudukan.

“UU ini menghilangkan ruang banding dan grasi, serta mempertegas praktik dehumanisasi sistematis terhadap tahanan Palestina, dan menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional yang seharusnya dijaga melalui Konvensi Jenewa,” kata Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, UU tersebut bertentangan dengan komitmen PBB terkait perlindungan hak hidup, serta berpotensi memperdalam siklus kekerasan dan menjauhkan penyelesaian yang adil.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan nota protes resmi, menginisiasi tekanan diplomatik di forum PBB, serta mengoptimalkan peran Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menggalang sikap kolektif dan menekan penghentian kebijakan ini.

Diketahui, Parlemen Israel Knesset, telah mengesahkan UU Pidana yang merupakan amandemen hukuman mati untuk teroris. Namun hukuman tersebut ditujukan untuk tahanan warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional

Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan

DPR: Perguruan Tinggi Jangan Hanya Jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi

Berita Terkini

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?