Site icon WikiParlemen

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti implementasi Program Desa Binaan yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa.

Ia pun menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi program tersebut.

“Kita dorong partisipasi kolaboratif. Stakeholder daerah perlu dilibatkan secara aktif, bergandengan tangan, sehingga keterbatasan anggaran dan SDM dapat diatasi bersama,” kata Willy, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Karena menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan utama program pencegahan TPPO, perlindungan PMI, serta penguatan pengawasan keimigrasian dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penguatan dan perluasan Program Desa Binaan Imigrasi. Namun, tetap harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah.

Diketahui, Program Desa Binaan dilaksanakan melalui penugasan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Program tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dokumen keimigrasian, pengawasan warga negara asing (WNA), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Exit mobile version