Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi
  • Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi
  • Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana
  • Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas
  • Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko
  • Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur
  • Sahroni: Pemecatan Bripda MA Permudah Pemidanaan
  • Habibruokhman Apresiasi Pemecatan Bripda MS
Sabtu, Februari 28
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Sukamta: Transfer Data RI-AS Harus Disertai dengan Perlindungan

Sukamta: Transfer Data RI-AS Harus Disertai dengan Perlindungan

redaksiBy redaksi24 Februari 2026Updated:27 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan ketentuan transfer data pribadi lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai timbal balik dari perjanjian tarif resiprokal, harus diimbangi dengan kedaulatan digital dan perlindungan data.

Pasalnya, hal itu berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

“Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” imbuhnya.

Menurutnya, momentum tersebut harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Oleh sebab itu, kata Sukamta, pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian pelindungan hukum bagi warga negara.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko

Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur

Berita Terkini

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

25 Februari 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?