Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja
  • Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau
  • Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru
  • DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan
  • Menkeu: Percepatan Penyaluran Dana Darurat Telah Dilakukan
  • Mensos Laporkan Sejumlah Penugasan dari Presiden Prabowo Terkait Bencana Sumatra
  • Bupati Aceh Utara Sampaikan Kebutuhan Pengungsi
  • Gubernur Aceh Harap Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Hasilkan Langkah Konkret
Rabu, Februari 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai, Ini Tanggapan DPR

Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai, Ini Tanggapan DPR

redaksiBy redaksi25 Desember 2025Updated:6 Januari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti video viral terkait toko Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti.

Melihat hal itu, ia meminta negara hadir bagi semua warganya. Menurutnya, semua harus diperlakukan secara adil. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Karena tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, seperti termaktub secara eksplisit di dalam konstitusi.

“Jangan karena yang punya toko mau bekerja simpel, lalu buat aturan sendiri. Bahkan konon kabarnya, justru pemilik toko itu malah tidak percaya pada para pekerjanya,” kata Saleh, dalam keterangan persnya, Kamis, 25 Desember 2025.

“Jadi, supaya transaksi aman, lancar, dan tidak tertipu, ya dipaksakan membuat aturan sendiri. Konyolnya, aturan yang dibuat itu justru bertentangan dengan UU. Bertentangan dengan titah negara. Tidak melihat dalam radius, spektrum, dan cakrawala lebih luas,” imbuhnya.

Terlebih, kata Saleh, di Indonesia masih banyak penduduk yang tinggal di daerah kecil dan pedesaan. Di tempat-tempat seperti itu agaknya sangat sulit bertransaksi digital. Ada banyak kesulitan teknis dan non-teknis yang dihadapi.

“Kalau mau transaksi cashless perlu internet. Di dapil saya, malah, internet hanya bisa aktif kalau ada listrik (PLN). Kalau listrik padam, jaringan telepon terganggu,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa tidak semua desa memiliki bank. Karena untuk bisa melakukan pembayaran cashless, maka harus membuka rekening di bank terlebih dahulu untuk menyimpan uang.

“Bayangkan betapa susahnya mereka yang tinggal di desa harus ke ibukota kecamatan terlebih dahulu hanya untuk urusan cashless. Kalau jarak antara desa dan kecamatan cukup jauh, tentu tingkat kerumitannya akan semakin sulit,” tuturnya.

“Malah untuk mendiskusikannya saja butuh waktu lama. Konon lagi, harus berdebat  sesuai batas pengetahuan mereka di sana tentang pembayaran cashless ini,” kata Saleh menambahkan.

Meski demikian, pihaknya juga tidak menyalahkan pembayaran cashless. Bahkan kemajuan teknologi dan digital dinilai sangat penting. Namun, jangan sampai pembayaran cash ditolak dan dihentikan.

“Bukankah uang cash itu dicetak dalam jumlah yang sangat banyak? Bukankah itu adalah alat pembayaran yang sah yang diakui negara?” Kata Saleh.

“Kalau memang uang cash ditolak, lalu buat apa negara menghabiskan uang untuk proyek cetak uang? Berapa banyak karyawan yang dipekerjakan dalam bidang ini? Apakah semua itu hanya simbolik tanpa makna?” Imbuhnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan

Menkeu: Percepatan Penyaluran Dana Darurat Telah Dilakukan

Mensos Laporkan Sejumlah Penugasan dari Presiden Prabowo Terkait Bencana Sumatra

Bupati Aceh Utara Sampaikan Kebutuhan Pengungsi

Gubernur Aceh Harap Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Hasilkan Langkah Konkret

Berita Terkini

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026

DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan

31 Desember 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?