Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja
  • Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau
  • Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru
  • DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan
  • Menkeu: Percepatan Penyaluran Dana Darurat Telah Dilakukan
  • Mensos Laporkan Sejumlah Penugasan dari Presiden Prabowo Terkait Bencana Sumatra
  • Bupati Aceh Utara Sampaikan Kebutuhan Pengungsi
  • Gubernur Aceh Harap Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Hasilkan Langkah Konkret
Rabu, Februari 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Nasim Khan Minta Proses Merger BUMN Dilakukan Secara Berkeadilan

Nasim Khan Minta Proses Merger BUMN Dilakukan Secara Berkeadilan

redaksiBy redaksi18 Desember 2025Updated:6 Januari 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta agar proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan, guna melindungi tenaga kerja. Sehingga tidak ada pengurangan pegawai secara masif dalam efisiensi bisnis.

Ia pun pemerintah sebagai pemegang saham pengendali untuk mengambil langkah tegas agar merger BUMN tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Kemudian pihaknya juga mendorong agar pemerintah menetapkan prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya ‘no involuntary layoff’ dalam setiap dokumen merger BUMN. Dengan demikian, perlindungan tenaga kerja harus dimasukkan dalam RUPS, SK BP dan Danantara, serta perjanjian merger.

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya talent dan job mapling lintas BUMN sebelum merger efektif, untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih serta menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru.

Menurutnya, karyawan dengan posisi yang overlap, harus dialihkan (redeployment) ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis yang masih kekurangan SDM. Oleh sebab itu, Nasim mendukung adanya pelatihan ulang difokuskan pada keterampilan masa depan seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, dan ESG. 

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” katanya menambahkan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan

Menkeu: Percepatan Penyaluran Dana Darurat Telah Dilakukan

Mensos Laporkan Sejumlah Penugasan dari Presiden Prabowo Terkait Bencana Sumatra

Bupati Aceh Utara Sampaikan Kebutuhan Pengungsi

Gubernur Aceh Harap Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Hasilkan Langkah Konkret

Berita Terkini

GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

28 Januari 2026

Mitra Gojek Kini Bisa Beli Daging Berkualitas Harga Terjangkau

13 Januari 2026

Buka Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pemberlakuan KUHP Baru

13 Januari 2026

DPR Kawal Pengurusan Dokumen Kependudukan Korban Bencana yang Digratiskan

31 Desember 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?