Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
HNW sapaan akrabnya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai tonggak awal upaya revisi UU 8/2019, hingga akhirnya bisa dibawa di rapat pengambilan keputusan tingkat I.
“Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPRRI,” disampaikan Hidayat di Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8).
Hidayat yang merupakan Anggota Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjelaskan, di antara muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji.
“Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku,” sambungnya.
Hidayat menyebut, selain soal peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian, ada beberapa isu yang menjadi perhatian Fraksi PKS dan berhasil masuk ke dalam draft akhir RUU tersebut.