Sidang Tahunan MPR RI yang dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025), mencatat momen penting dalam sejarah kenegaraan Indonesia.
Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintahan.
Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini, juga menilai rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.
“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,”ujar Johan
Lebih lanjut, Johan menyebutkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang program dan capaian, melainkan tentang landasan hukum dan konstitusional.
Ia juga menilai, hal ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan secara ad-hoc atau berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan berdasarkan amanat konstitusi yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan.