Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI

3 Agustus 2025

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

2 Agustus 2025

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

2 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI
  • Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens
  • Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI
  • Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji
  • Toha Dukung Syarat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN
  • Nurul Arifin: Transfer Data ke AS Landasan Hukum Perlindungan Data WNI
  • PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Mekeng Tagih Landasan Hukum
  • Erma: UU Kepariwisataan Belum Efektif Mengembangkan Pariwisata
Rabu, Agustus 6
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Nurul Arifin: Transfer Data ke AS Landasan Hukum Perlindungan Data WNI

Nurul Arifin: Transfer Data ke AS Landasan Hukum Perlindungan Data WNI

redaksiBy redaksi30 Juli 2025Updated:4 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Menurut dia, kesepakatan itu bukanlah bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas, melainkan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.

“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Nurul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Nurul memandang prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.

Nurul juga menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dia menuturkan pengawasan transfer data tersebut tetap berada di tangan otoritas Indonesia dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dia menyampaikan bahwa langkah tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji

Toha Dukung Syarat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN

PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Mekeng Tagih Landasan Hukum

Erma: UU Kepariwisataan Belum Efektif Mengembangkan Pariwisata

Berita Terkini

Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI

3 Agustus 2025

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

2 Agustus 2025

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

2 Agustus 2025

Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji

30 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?