Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, mengatakan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), harus berlandaskan hukum yang kuat.
“Yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” kata Mekeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia mengatakan, ada banyak alasan setiap orang menyimpan uang di rekening pribadi tanpa adanya transaksi, salah satunya untuk menabung.
“Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ,” ungkapnya.
Mekeng pun mengaku belum mengetahui landasan hukum apa yang digunakan PPATK dalam membuat kebijakan tersebut. Namun, pihaknya berharap PPATK tidak masuk ke ranah pribadi masyarakat yang memiliki rekening.
“Nah bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK udah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening. Jadi harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu,” tegasnya.
Diketahui, PPATK akan membekukan rekening perbankan yang dianggap tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar rekening tersebut tidak disalahgunakan.