Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI

3 Agustus 2025

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

2 Agustus 2025

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

2 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI
  • Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens
  • Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI
  • Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji
  • Toha Dukung Syarat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN
  • Nurul Arifin: Transfer Data ke AS Landasan Hukum Perlindungan Data WNI
  • PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Mekeng Tagih Landasan Hukum
  • Erma: UU Kepariwisataan Belum Efektif Mengembangkan Pariwisata
Rabu, Agustus 6
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Mekeng Tagih Landasan Hukum

PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Mekeng Tagih Landasan Hukum

redaksiBy redaksi29 Juli 2025Updated:4 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, mengatakan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), harus berlandaskan hukum yang kuat.

“Yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” kata Mekeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengatakan, ada banyak alasan setiap orang menyimpan uang di rekening pribadi tanpa adanya transaksi, salah satunya untuk menabung.

“Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ,” ungkapnya.

Mekeng pun mengaku belum mengetahui landasan hukum apa yang digunakan PPATK dalam membuat kebijakan tersebut. Namun, pihaknya berharap PPATK tidak masuk ke ranah pribadi masyarakat yang memiliki rekening.

“Nah bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK udah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening.  Jadi harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu,” tegasnya.

Diketahui, PPATK akan membekukan rekening perbankan yang dianggap tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat agar rekening tersebut tidak disalahgunakan.

DPR
redaksi

Keep Reading

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji

Toha Dukung Syarat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nurul Arifin: Transfer Data ke AS Landasan Hukum Perlindungan Data WNI

Erma: UU Kepariwisataan Belum Efektif Mengembangkan Pariwisata

Berita Terkini

Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI

3 Agustus 2025

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

2 Agustus 2025

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

2 Agustus 2025

Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji

30 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?