Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyentil Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening ‘nganggur’ digunakan selama tiga bulan. PPATK diminta tak membuat kebijakan sensasional.
“Jadi justru negara harus melindungi harta orang itu. Jadi kecuali harta itu ada kaitannya dengan kejahatan. Ya itu kalau enggak ada kaitannya dengan kejahatan ya, ada masalah apa sehingga kemudian uangnya itu diblokir dan sebagainya,” kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Nasir tak masalah bila pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang memang terindikasi terlibat kejahatan. Namun, dia mengingatkan ada banyak masyarakat yang sering kali menyimpan uang di bank untuk keperluan di hari mendatang.
“Jadi kecuali uang itu punya sejarah atau punya korelasi dengan kejahatan. Ya kalau tidak ada sejarahnya dengan kejahatan, ya. Ya mungkin dia ingin menyimpan untuk persiapan yang akan datang; persiapan anaknya pesta, atau dia mau bagi politisi untuk 2029 yang akan datang. Jadi jangan buat sensasi lah ya,” kata dia.
Legislator dari Fraksi PKS itu meminta PPATK menjelaskan secara detail dalil dari memutuskan kebijakan itu. Nasir mengatakan PPATK justru bisa disebut melanggar konstitusi jika tak ada undang-undang atau peraturan presiden yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan tersebut.
“Jadi aturan mana yang menyebutkan hal seperti itu sehingga kemudian ada perintah untuk memblokirnya dan pemblokiran itu dilakukan oleh PPATK,” ujar Nasir.

