Site icon WikiParlemen

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi. Sehingga pihaknya akan terus menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami
akan mengalokasikan waktu Raker/RDPU dengan KPK dan Aktivis Anti Korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” kata Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Juli 2025.

“Agenda tersebut akan dilaksanakan
pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,” imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan sejumlah terkait dengan penyusunan RUU KUHAP. Pertama, ia menegaskan KUHAP tidak menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor & UU KPK.

Menurutnya, RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana.

“Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kedua, kata Habiburokhman, tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir.
Karena berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

Exit mobile version