Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Rabu, Juli 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA

redaksiBy redaksi20 Juli 2025Updated:22 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang, yakni politik, sosial, ekonomi, perempuan, dan kepemudaan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja.

Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, ia mengatakan dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia telah diamanatkan untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2012,” kata Mardani, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 20 Juli 2025.

Kemudian, Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam Mengatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik.

Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.

Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU Nomor 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global.

“Diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia,” ungkapnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis

Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?