Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang, yakni politik, sosial, ekonomi, perempuan, dan kepemudaan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja.
Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, ia mengatakan dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia telah diamanatkan untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2012,” kata Mardani, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 20 Juli 2025.
Kemudian, Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam Mengatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik.
Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.
Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU Nomor 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global.
“Diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia,” ungkapnya.