Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan digulirkan setelah masa reses sekarang selesai.
DPR RI saat ini masih melangsunhkan masa reses hingga 23 Juni 2024, dan masuk masa sidang pada 24 Juni 2025. Habiburokhman menyebut RUU KUHAP tinggal digulirkan karena DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Pemerintah.
“Kalau sudah ada DIM, tinggal menunggu selesai masa reses. Insyaallah, pada masa sidang yang akan datang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengaku mendapatkan informasi jika DIM sudah diserahkan pemerintah dari Wakil Ketua DPR RI Dasco. Dia pun mengaku segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI tersebut untuk memproses revisi KUHAP Itu.
“Kami sudah bisa kick off membahas KUHAP ini. Rapat panjanya itu bisa di awal-awal masa sidang yang akan datang,” kata dia.
Kendato segera dimulai, dia mengemukakan Komisi III DPR RI tidak tertutup untuk menerima aspirasi mengenai revisi UU tersebut. Dia pun menerima masukan melalui pertemuan daring jika tidak sempat menyelenggarakan rapat secara langsung.
“Kami bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai dengan undang-undang, dua kali masa sidang sudah punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.