Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Rieke mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan akta perdamaian Helsinki.
“Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,” kata Rieke dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Maka dari itu, Rieke merekomendasikan empat hal guna menyelesaikan polemik ini. Pertama, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum.
Kemudian, merekomendasikan diadakannya dialog antara Sumut dan Aceh untuk menegaskan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku. Lalu, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki.
Terakhir, Rieke merekomendasikan kepada pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekosistemnya.