Komisi II DPR RI segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan stakeholder terkait untuk membahas masalah pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Keempat pulau yang menjadi polemik itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar. Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil rapat Mendagri Tito dengan Tim Rupa Bumi yang terdiri dari 10 kementerian lembaga dan stakeholder terkait.
“Untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.
Setelah rapat itu, Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini menekankan pihaknya akan meminta Mendagri Tito untuk mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, dan DPRD setempat untuk mendengarkan hasil rapat tersebut.
“Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” kata Rifqinizamy.
“Dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPRD akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah,” timpalnya.