Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka jual beli konten pornografi anak berinisial ASF. Pelaku telah menjual sekitar 2.500 video pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.
“Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi. Diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut dia, peredaran konten pornografi anak bukan pertama kalinya terjadi. Kasis ini bahkan kerap berulang terjadi di Tanah Air.
Oleh karenanya, Legislator dari Fraksi PKB itu menilai untuk mengatasi peredaran konten pornografi anak perlu melibatkan banyak pihak sebab merupakan kejahatan terorganisasi dan terjadi lintas negara.
“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.