Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak hanya mencerminkan komitmen menjaga lingkungan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.
Pencabutan izin ini merupakan respons atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Geopark UNESCO.
“Geopark Raja Ampat tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat-termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Dia mengatakan status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark harus diiringi dengan strategi pengelolaan yang menggabungkan pelestarian alam dan budaya.
Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi, agar kekayaan lokal ini dapat diperkenalkan secara global tanpa merusak kelestariannya.
Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka,” ujarnya.