Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, mendorong agar persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) demi memperkuat perlindungan.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi telah memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H, lantaran adanya adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji.
“Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negoisasi,” kata Maman, dalam keterangan persnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia pun menilai, revisi UU PIHU atau UU Haji diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda. Terlebih, setiap tahunnya jemaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, bahkan bisa mencapai 5 ribu jemaah.
“Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya,” jelasnya.
Diketahui, keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda memicu kekisruhan di Tanah Air. Karen selain jemaah haji furoda yang berbiaya antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tidak bisa berangkat tahun ini, travel swasta juga mengalami kerugian besar.
Haji furoda sendiri merupakan visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi Pemerintah. Atau dengan kata lain, haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi.
Visa furoda berbeda dengan visa reguler dan juga visa haji plus. Jumlahnya pun tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan dengan Saudi tanpa melalui Pemerintah.