Aktivis Kabupaten Banggai, Abdullah, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, yang menyebut bahwa tidak ada laporan masuk terkait dugaan praktik politik uang (money politik) oleh tim pasangan calon nomor urut 01, AT-FM (Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili).
Pernyataan tersebut disampaikan Rahman Sangkota dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 April 2025. Saat itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menanyakan soal ada tidaknya laporan terkait pelanggaran tersebut di Kabupaten Banggai.
Namun, menurut Abdullah, pernyataan Rahman Sangkota tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, ternyata terdapat bukti adanya laporan dugaan money politik oleh tim Paslon 01 AT-FM yang telah diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.
“Hasil penelusuran kami, terdapat laporan dugaan politik uang yang dilakukan tim Paslon 01 dan telah diterima oleh Panwascam Simpang Raya. Bukti laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025, tertanggal 16 April 2025,” ungkap Abdullah kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Ia menyayangkan fakta penting itu tidak disampaikan oleh Bawaslu Banggai di hadapan majelis hakim konstitusi. Menurutnya, Bawaslu seharusnya jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi, apalagi terkait proses hukum di tingkat nasional yang krusial.
“Harusnya anggota Bawaslu jujur, bahwa ada laporan terkait dugaan politik uang oleh Tim Paslon 01 ATFM. Apakah dia tidak tahu laporan-laporan yang masuk? Bagaimana bisa seorang anggota Bawaslu tidak mengetahui hal sepenting ini? Sangat memprihatinkan,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketidakjujuran atau kelalaian tersebut bisa merugikan pasangan calon lain yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon 01.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jangan sampai Bawaslu Banggai dianggap tidak netral atau bahkan menutup-nutupi laporan yang sebenarnya sudah masuk secara resmi. Paslon lain tentu berhak atas perlindungan hukum yang adil,” ujarnya.
Abdullah pun mendesak agar Bawaslu Banggai segera mengklarifikasi pernyataan yang sudah terlanjur disampaikan di hadapan majelis hakim MK.
Menurutnya, klarifikasi sangat penting demi menjaga marwah lembaga pengawas pemilu serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kalau memang benar ada laporan, dan ternyata tidak disampaikan, maka Bawaslu harus bertanggung jawab. Ini menyangkut integritas lembaga dan keadilan dalam pemilu,” tutupnya.