Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Selasa, Juni 30
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Perluas Keterlibatan Kontraktor Daerah, Komisi V DPR Bakal Revisi UU Jasa Kontruksi

Perluas Keterlibatan Kontraktor Daerah, Komisi V DPR Bakal Revisi UU Jasa Kontruksi

redaksiBy redaksi30 Oktober 2024Updated:2 November 2024 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum, Ketua Komisi V Lasarus menyampaikan bahwa dua alasan masalah yang kerap menjadi bahan perdebatan di Komisi V terkait penyedia jasa konstruksi.

Komisi V akan melakukan revisi pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Revisi UU tersebut didasari dengan upaya memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada penyedia jasa konstruksi di daerah serta peningkatan pengawasan terhadap setiap proses lelang.

Pengawasan proses lelang dan perluasan kesempatan kepada penyedia jasa konstruksi di daerah digadang sebagai permasalahan yang pada periode lalu belum bisa terselesaikan oleh Kementerian PUPR.

“Komisi V sudah mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, melalui badan legislasi. Kami akan merevisi Undang-Undang Jasa Konstruksi, akan kami revisi,” ungkap Lasarus saat memimpin rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024)

Lasarus sempat memaparkan salah satu poin yang akan mengalami perubahan dalam UU Jasa Konstruksi  yaitu posisi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Komisi V DPR RI mengajukan usulan bahwa LPJK nantinya akan berdiri di luar Kementerian PU lantaran pengawasan yang dinilai lemah.

“Kami usulkan (LPJK) untuk tidak di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kalau dulu kan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pak. Jadi nanti LPJK ini akan kita buat kembali keluar dari Kementerian, karena check and balance itu kami lihat lemah terkait pengadaan barang dan jasa selama ini. Ini aspirasi dari seluruh fraksi,” ujarnya pada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan terkait dengan penyusunan naskah akademik dan tahapan-tahapan perumusan revisi UU Jasa Konstruksi akan didiskusikan lebih lanjut. Namun ia dengan tegas menyampaikan jika dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi yang disahkan pada tahun 2017 itu masih terjadi ketimpangan.

“Nanti akan kita diskusikan mekanismenya, bagaimana terkait dengan penyusunan naskah akademik dan seterusnya, serta isu-isu yang kita pandang perlu. Karena dengan undang-undang jasa konstruksi yang sudah kami sahkan pada tahun beberapa waktu yang lalu ada terjadi ketimpangan,” kata legislator Dapil Kalimantan barat II itu.

Pada kesempatan tersebut, dengan gamblang, Lasarus menyatakan bahwa terdapat ketimpangan terhadap pengerjaan yang didasarkan dari dana APBN. Selain itu, ketimpangan juga disinyalir terjadi antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil di daerah.

“Ada dominasi Badan Usaha Milik Negara terhadap kegiatan-kegiatan APBN. Kemudian dominasi perusahaan-perusahaan besar sehingga banyak perusahaan-perusahaan kecil di daerah hanya kebagian tugas menyelesaikan kalau kontraknya tidak selesai. Kalau pekerjaannya bermasalah yang dimintai tolong dia adalah perusahaan-perusahaan di daerah,” tuturnya.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah saat melakukan pekerjaan besar, ada perusahaan besar yang tidak memobilisasi peralatan mereka ke daerah tersebut dan justru meminjam peralatan yang ada di daerah.

Masalahnya, ketika mengalami kerugian para perusahaan besar ini justru meninggalkan masalah dan malah pihak yang meminjamkan alat yang menuntaskan pekerjaan dengan tidak dibayar.

Meski masih tersisa beberapa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pada periode pemerintahan lalu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini tak menampik pencapaian yang ditorehkan oleh Kementerian PUPR.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?