Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti bagaimana upaya Pemerintah dalam mengatasi persoalan mogok kerja yang dilakukan para hakim.
Pasalnya bukan tanpa sebab para hakim melakukan mogok kerja, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian khusus.
“Para hakim ini sudah bertahan untuk menerima keterbatasan kondisi, tapi memang keadaan mereka cukup memprihatinkan karena kurangnya perhatian dari Pemerintah. Bertahun-tahun mereka menunggu adanya peningkatan kesejahteraan, tapi belum ada perhatian juga,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Pada Selasa, (8/10) kemarin, sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu tuntutan SHI yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah terkait kenaikan gaji pokok hakim.
Kepada DPR, para hakim menyampaikan bahwa besaran gaji mereka saat ini tidak layak karena belum ada kenaikan selama 12 tahun atau dari tahun 2012. Kondisi kesejahteraan hakim itu semakin diperparah dengan adanya inflasi setiap tahunnya.
Bahkan ada seorang hakim yang menganggap gaji mereka hanya sebesar uang jajan Rafatar, anak pertama artis Raffi Ahmad selama tiga hari. Pangeran pun mengkritisi keadaan tersebut.
“Sebenarnya kan ini miris sekali ya. Para hakim ini punya tugas mulia tapi mereka sendiri tidak dimuliakan melalui jaminan kesejahteraan,” tuturnya.
Dalam audiensi dengan DPR kemarin, berbagai cerita sedih tentang kondisi ekonomi hakim diutarakan. Beberapa tampak menangis karena beban mereka yang terasa berat.
Seperti kisah seorang hakim yang baru bisa pulang ke kampung halaman setelah 4 tahun karena tidak memiliki ongkos mengingat ia ditugaskan jauh dari daerah asalnya. Ada juga hakim yang tidak bisa menghadiri pemakaman orangtua lantaran kondisi perekonomian.
“Kami prihatin sekali dengan kondisi para hakim. Semestinya ada kesadaran dari Pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran. Para hakim ini kerjanya sangat berat. Belum lagi mereka yang bertugas jauh di pelosok-pelosok negeri dengan banyak keterbatasan,” ungkap Pangeran.
Pimpinan DPR telah menyatakan DPR periode 2024-2029 siap membahas kembali Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jabatan Hakim agar menjadi dasar hukum dalam upaya peningkatan jabatan hakim.
Pangeran yang pada periode DPR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mendorong Pemerintah agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak keuangan dan fasilitas hakim.
“Gaji hakim saat ini dianggap tidak layak dan jauh di bawah standar gaji profesi hakim di Asia Tenggara. Hakim harus mendapatkan kelayakan dan kehormatan agar tidak mudah tergoda dengan aksi suap menyuap di dunia hukum,” tegas Legislator dari dapil Kalimantan Selatan I itu.

