Site icon WikiParlemen

Adde Rosi: Semua Warga Berkedudukan Sama di Mata Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menanggapi fenomena “No Viral, No Justice” belakangan ini marak digaungkan netizen melalui jagad media sosial, dimana suatu persoalan yang membutuhkan kehadiran negara tapi ketika negara dirasakan terlambat hadir, maka masyarakat berinisiatif berusaha mem-viralkan melalui media sosial untuk mendapatkan keadilan.

Ia menekankan semua warga negara sama di mata hukum. Jangan sampai di sisi satu ada yang tumpul dalam penegakan hukum, namun disisi lainnya ada yang tajam.  

“Oleh karena itu kami berharap dengan banyaknya kejadian-kejadian yang akhirnya di-followup, tapi harus viral dulu, ya kami berharap ini suatu teguran juga bagi seluruh aparat keamanan khususnya polisi agar semua hal-hal yang berkaitan pelanggaran hukum harusnya segera dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, bahkan di-followup lebih lanjut lagi,” tegas Adde Rosi usai menghadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024)

Sehingga, harap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang harus menunggu viral terlebih dulu dan lantas barulah kemudian diselidiki lebih lanjut.

Salah satu contohnya, kasus terbesar seperti kasus Vina yang harus menunggu bertahun-tahun kemudian diviralkan karena telah muncul filmnya. 

“Hal-hal ini menjadi tamparan buat kita semua, termasuk juga kami di Komisi III agar kedepannya. Tentu kita harus sama-sama mengawasi kinerja mitra-mitra kami di Komisi III agar tidak terjadi pengabaian atau ketidaksesuaian urusan hukum di mata masyarakat,” tandas Adde Rosi.

Adapun mengenai tingginya keinginan masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu hal melalui media sosial, termasuk mem-viralkan, Adde Rosi menilai hal tersebut sah-sah saja dan merupakan sesuatu hal yang positif sepanjang informasi yang didapatkan dan disampaikan juga seimbang sesuai dengan kenyataan yang ada. 

Menutup wawancara, Adde Rosi sekali lagi mengharapkan agar fenomena “No Viral, No Justice” tidak berlaku kembali di Indonesia. Akan tetapi, pelanggaran hukum apapun yang terjadi di Indonesia harus ditindak lanjut dengan baik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

“Semakin cepat responsif semuanya. Tentu jelas pelayanan hukum terhadap masyarakat, selain berkeadilan, harus cepat, responsif, dan murah. Itu dia,” pungkas Legislator Dapil Banten I tersebut.

Sebelumnya, fenomena “No Viral, No Justice” juga disinggung Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin jalannya Sidang Bersama DPR-DPD RI. Pada awalnya, Puan mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini semakin membutuhkan kehadiran negara. 

Jika negara tidak hadir, kata dia, rakyat akan mencoba berbagai cara untuk mencari keadilan.

“Ketika negara terlambat atau tidak responsif, rakyat mengambil inisiatifnya sendiri dengan memviralkan di media sosial “No Viral, No Justice,” tutur Puan.

Exit mobile version