Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Kamis, Juli 2
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Lasarus: Kami Ingin Usaha Angkutan Laut Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Lasarus: Kami Ingin Usaha Angkutan Laut Jadi Tuan di Negeri Sendiri

redaksiBy redaksi21 Juni 2024Updated:4 Juli 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi V DPR RI membahas perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu yang menjadi tujuan revisi UU tersebut adalah melakukan proteksi terhadap usaha angkutan laut tanah air agar bisa berjaya di negeri sendiri. 

“Kami ingin pengusaha angkutan menjadi tuan di negerinya sendiri. Makanya syarat terkait asas cabotage ini akan kami perketat. Kami masih menemukan perusahaan-perusahaan dummy di luar,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (20/6/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini tak menampik masih ada upaya kongkalikong dalam kepemilikan usaha angkutan laut di dalam negeri, praktek pinjam nama masih ditemukan di lapangan. Hal ini menjadikan ada kapal berbendera Indonesia namun sebenarnya status kepemilikannya dikuasai oleh pengusaha asing.

“Menurut ketentuan undang-undang 17, perusahaan pelayaran yang bergerak di Indonesia adalah sahamnya mayoritas milik pengusaha atau warga negara Indonesia. Terjadi (di lapangan) sahamnya 51% dia pakai nama orang Indonesia, pinjam nama kemudian 49% nya dia beli lagi lagi akhirnya 100% asing,” lanjutnya.

Lasarus kemudian menegaskan bahwa adanya Revisi Undang-undang Pelayaran ini akan menindak tegas perusahaan angkutan nakal yang beroperasi di laut Indonesia. Pencabutan izin akan menjadi ganjaran bagi usaha yang mencoba mengakali aturan rasio kepemilikan saham pengusaha Indonesia dengan cara pinjam nama. 

“Semua ini sudah kami sepakati untuk kita tetapkan manakala nanti kita temukan masih menggunakan rumus-rumus lama ancamannya cukup keras yaitu dicabut izin usahanya,” kata Lasarus.

UU Pelayaran sendiri menjadi payung hukum bagi Asas Cabotage yang sebelumnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2005.

Lahirnya prinsip Asas Cabotage tertuang didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 8, yaitu: (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?