Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Kamis, Agustus 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป APD Laporkan Timnas Amin ke Bawaslu Buntut Kasus Penistaan Nabi SAW

APD Laporkan Timnas Amin ke Bawaslu Buntut Kasus Penistaan Nabi SAW

redaksiBy redaksi12 Desember 2023 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Timnas Amin (Anies-Imin) ke Bawaslu RI. Pelaporan dilakukan sebagai buntut kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies yang digelar di Lampung beberapa waktu lalu.

Koordinator APD, Rahmansyah menuturkan pelaporan dilakukan lantaran Timnas Amin menjadikan acara Desak Anies sebagai role model demokrasi Indonesia.

Padahal, dalam acara itu secara terang-terangan terdapat unsur penghinaan nabi yang dilakukan pengisi acara dan berlanjut ke penetapan status tersangka.

“Timnas Amin selaku Tim Kamlanye Pemilu dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin) dengan ini patut diduga telah bersalah melanggar larangan tentang kampanye pemilu, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” kata Rahmansyah di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Rahmansyah menjabarkan kesalahan Timnas Amin dalam hal ini, lantaran memberi panggung bagi seseorang untuk mengekspresikan hal sensitif berbau SARA, dan memancing kemarahan orang banyak.

“Oleh karena pada kampanye pemilunya telah memberikan ruang dan sarana bagi setiap orang untuk berpendapat dengan sebebas-bebasanya tanpa rasa takut, sehingga menghina agama pun dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari demokrasi,” tegas Rahmansyah.

Rahmansyah pun menunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu usai laporannya diterima tim pengawas pemilu tersebut. Kini laporan tersebut akan ditindaklanjuti seiring proses-proses yang akan dilakukan ke depannya.

Sebagai informasi, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.

Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Bento Kopi Lampung, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujar Kombes Umi, Senin, 11 Desember 2023.

Bawaslu
redaksi

Keep Reading

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga

BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?