Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Minggu, Juli 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah

DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah

redaksiBy redaksi22 November 2023Updated:26 November 2023 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komite III DPD RI melakukan rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan RUU Tentang Bahasa Daerah. RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI yang disusun pada tahun 2015 silam, sebagaimana Keputusan DPD RI No. 34/DPD RI/II/2015-2016 Tentang RUU Tentang Bahasa Daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada 12 September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).

Abdul Hakim menjelaskan RUU Bahasa Daerah dilatarbelakangi atas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Atas urgensi tersebut, DPD RI melakukan inisiasi RUU Bahasa Daerah.

“Kami berpendapat kondisinya sudah mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU Tentang Bahasa Daerah untuk melestarikan bahasa daerah,” kata senator asal Lampung itu.

Abdul Hakim menambahkan upaya perlindungan bahasa daerah ini sudah seharusnya dilakukan secara holistik untuk memberikan jaminan bagi perlindungan yang komprehensif. “Upaya holistik tersebut dalam bentuk pengaturan yang sistematis dan komprehensif meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemanfaatan, serta evaluasi yang menempatkan bahasa daerah sebagai salah satu objek dan kekayaan budaya bangsa,” tungkasnya.

Ia juga menyadari bahwa RUU ini telah disusun oleh DPD RI sejak tahun 2015 lalu. Abdul Hakim menyadari RUU Bahasa Daerah ini perlu disempurnakan dari sisi substansi materi, struktur, dan formatnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “DPD RI sangat terbuka terhadap pandangan dan pendapat DPR RI dan Pemerintah terhadap RUU Bahasa Daerah ini, sebagai bentuk pengayaan dan penguatan terhadap norma-norma dalam RUU ini,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Untuk itu sependapat dengan Abdul Hakim bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku. “Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI, karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah, yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada.” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan RUU Bahasa Daerah ini sudah sepatutnya segera disahkan. Untuk itu, ia berharap pembahasan RUU bisa berlanjut pada pertemuan selanjutnya. “Kita memang perlu melakukan konsultasi dengan DPD RI. Oleh karena itu perlu dilakukan rapat dalam rangka mengkaji dan mempelajari RUU ini,” paparnya.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?