Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Senin, Juni 9
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Guru Swasta Lulus P3K Harus Kembali ke Sekolah Asal

Guru Swasta Lulus P3K Harus Kembali ke Sekolah Asal

redaksiBy redaksi18 November 2023Updated:21 November 2023 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Abdullah Azwar Anas agar para guru swasta yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa kembali mengajar di sekolah asalnya.

Jika tidak, akan terjadi krisis guru yang sangat serius di sekolah-sekolah swasta. Terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) seperti NTT.

“Mohon agar yang lulus P3K bisa kembali ke sekolah asalnya pak menteri. Kalau tidak, sekolah-sekolah swasta akan tutup semua karena tidak ada guru,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 18 Nopember 2023.

Ia menjelaskan untuk sekolah swasta di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, bisa saja yang lulus P3K tidak kembali ke sekolah asalnya. Alasannya, sekolah swasta bisa rekrut guru baru dan gajinya dibayar dari uang sekolah siswa. Hal itu karena orang tua siswa di kota-kota besar, cukup mampu dari segi pendapatan ekonomi.

Tetapi untuk daerah-daerah miskin seperti NTT, kebijakan itu tidak tepat. Alasannya, sekolah swasta kesulitan membayar gaji guru karena uang sekolah dari murid sangat kecil. Bahkan ada yang tidak bayar uang sekolah karena orang tuanya tidak mampu.

“Untuk operasional sekolah saja tidak cukup dari uang sekolah siswa, apalagi untuk gaji guru. Makanya, yang lulus P3K kembali ke sekolah swasta tetapi digaji oleh negara,” jelas Abraham.

Anggota Komite I DPD RI ini menyadari pegawai P3K memang sama seperti ASN yaitu digaji dari uang negara, entah APBN atau APBD. Dengan alasan itu, pegawai P3K ditarik ke sekolah negeri.

Namun aturan itu bisa direvisi dengan menetapkan pegawai P3K diperbantukan atau dipekerjakan di sekolah swasta. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap sekolah swasta.

“Negara harus bantu juga sekolah swasta. Peran mereka sangat besar juga untuk mencerdaskan bangsa ini. Tanpa sekolah swasta, sekolah negeri tidak mungkin mampu mengajarkan semua anak bangsa. Jadi, jangan fokus di negeri saja,” saran pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini.

Senator yang sudah tiga periode ini memberi contoh apa yang terjadi di NTT. Sebelum adanya tes P3K, banyak sekolah swasta yang telah kekurangan guru. Setelah adanya tes P3K, menambah parah kekurangan guru karena yang lulus tes tidak boleh kembali ke swasta atau ke sekolah asalnya.

“Tes P3K menambah penderitaan sekolah swasta di NTT. Masalah kekurangan guru yang sudah ada sebelumnya, menjadi tambah akut karena yang lulus P3K tidak boleh mengajar di sekolah swasta,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Di tempat terpisah, Menpanrb Azwar Anas mendukung usulan tersebut. Politisi PDIP ini bahkan bercerita bahwa dia memiliki sekolah dan yayasan. Dalam seleksi pegawai P3K tahun 2022 lalu, ada 13 pegawai yayasan yang harus keluar karena lulus tes P3K. Padahal mereka adalah tulang punggung kegiatan yayasan.

Namun dia menegaskan masalah guru adalah kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihaknya telah menyampaikan permohonan itu ke Kemendikbud. Namun sampai saat ini, belum ada kebijakan yang dikeluarkan terkait guru swasta yang lulus tes P3K.

“Saya sudah sampaikan ini ke Kemendikbud, tapi belum ada kebijakan yang dikeluarkan. Kita berharap kedepannya bisa seperti yang diusulkan,” ujar Anas.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?