Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Senin, Juni 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » KOMITE II BAHAS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN

KOMITE II BAHAS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN

redaksiBy redaksi14 November 2023Updated:17 November 2023 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komite II DPD RI bahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Komite II menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian.

“RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan memperkaya substansi penyempurnaan UU No 41/2009 yang akan disusun,” jelas Aji Mirni Mawarni, Wakil Ketua Komite II, di Ruang Rapat Kutai, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, (14/11/2023).

Ia mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian yang kerap terjadi hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani. Oleh sebab itu diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Kita ingin memajukan pertanian, namun masih minim dukungan terhadap para petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hal menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelasnya.

Anggota Komite II DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi juga mengungkapkan banyaknya persoalan yang berkembang di daerah. Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk hingga sulit untuk memenuhi kebutuhan primer mereka.

“DPD RI perlu menyuarakan revisi UU ini berdasarkan kondisi riil di masyarakat. Pemerintah perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah. Agar lebih memprioritaskan untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya khawatir adanya pergeseran pola fikir masyarakat dalam mempertahankan lahan pertanian mereka,” terang Denty.

Pada kesempatan itu, Guru Besar IPB Supiandi Sabiham mengungkapkan bahwa ia turut berkontribusi aktif dalam menyusun NA UU ini pada tahun 2006-2008. Menurutnya UU ini sudah cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat, namun mengingat konversi lahan yang sangat masif, ia sependapat bahwa UU ini membutuhkan revisi untuk dilakukan penyempurnaan.

“Dampak sosial, ekonomi dan budaya perlu menjadi perhatian bersama terhadap implementasi UU ini, terutama bagi pemberdayaan petani. Faktor pendorong lain adanya ketersediaan pupuk subsidi yang masih sulit dijangkau oleh petani, sementara petani dituntut untuk meningkatkan produksi hasil pertanian, saya setuju agar dilakukan penyempurnaan UU ini” ungkap Supiandi.

Ia menilai kesulitan petani memperoleh modal usaha hingga mengakibatkan petani memilih untuk melakukan pinjam modal secara ilegal yang berdampak tidak sesuainya hasil produksi dengan biaya yang harus dikeluarkan perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Perlu adanya peran pemerintah untuk menstabilkan harga gabah, karena petani mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam proses produksi pangan yang mengakibatkan rendahnya produktifitas para petani,” jelasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin mengatakan perlunya regulasi yang berkaitan dengan PLP2B ini, ia menilai semangat yang ada dalam UU ini sudah cukup bagus. Alih fungsi lahan yang marak terjadi diduga disebabkan lemahnya implementasi kebijakan.

“Secara umum UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memiliki semangat perlindungan yang bagus dalam mempertahankan fungsi kawasan pertanian dan memberikan perlindungan terhadap maraknya alih fungsi lahan, jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan perlu adanya pengetatan terhadap alih fungsi guna perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengetatan bisa berupa valuasi lingkungan dan ekonomi tidak hanya di tataran teknis pertanahan oleh kementerian terkait.

“Alih fungsi lahan pertanian marak terjadi karena tingginya laju investasi, perlu ditinjau ulang proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi terhadap alih fungsi lahan. LP2B harus diposisikan sederajat atau lebih tinggi dari proyek lainnya,” tandasnya.

Menutup Rapat tersebut Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Teras Narang meminta agar adanya One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) agar dapat menggambarkan kawasan pertanian dan kawasan hutan dengan harapan adanya kebijakan satu pintu tersebut mampu memberikan perlindungan dan pengakuan bagi para petani.

DPD RI Indonesia
redaksi

Keep Reading

Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti Dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

DPD: Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sultan: Evakuasi Warga Gaza Wujud Komitmen Kemanusiaan Indonesia

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?