Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Perlintasan KA Sebidang Jadi Biang Masalah, Lasarus Desak Evaluasi Nasional
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
Jumat, Mei 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Advokat Pengawal Konstitusi Minta KPU Patuhi Putusan MK

Advokat Pengawal Konstitusi Minta KPU Patuhi Putusan MK

redaksiBy redaksi2 November 2023 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi (APK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berbagai upaya yang sifatnya menunda penetapan capres-cawapres.

Hal ini disampaikan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana menanggapi pihak yang berupaya mencegah KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.

“Kami Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menyatakan sikap agar KPU RI menolak setiap permohonan dari pihak manapun yang bermaksud melakukan penundaan penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden dan agar kiranya KPU RI tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Elang dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

Elang juga meminta KPU untuk tetap menjalankan amanah putusan MK, mengingat putusan tersebut bersifat final.

“Demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka KPU RI sudah sepatutnya dan haruslah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Elang.

Elang juga menegaskan kepada semua pihak bahwa putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh karena sifat putusan tersebut mengikat.

“Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun,” tegas dia.

KPU RI
redaksi

Keep Reading

Melonjak 103%, Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kiprah Cemerlang Hans Patuwo Membawanya Ditinjuk Jadi CEO Baru GoTo

Polemik Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Kata Aliansi Mahasiswa

Gerakan #Warga Peduli Warga” Sosialisasi Pencapaian Program Presiden

Kewenangan Atribusi Menag RI Dinilai Tak Melawan Hukum

Berita Terkini

BNI Siapkan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Saat Libur Panjang

14 Mei 2026

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?