Site icon WikiParlemen

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Wajib Ditindaklanjuti

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI atas dugaan penyimpangan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, segera ditindaklanjuti.

Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal Ombudsman untuk menangani temuan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas tersebut.

“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Dia menyampaikan temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sekadar menemukan masalah. Namun, rekomendasi dari Ombudsman wajib dilaksanakan.

Dia menjelaskan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Selanjutnya, Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman akan mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan pengawasan yang dilakukan Ombudsman sudah tepat berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Exit mobile version