Site icon WikiParlemen

DPR Tampung Usulan Seluruh Parpol Soal Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan berbagai usulan dari partai politik (parpol) Parlemen maupun nonparlemen soal ketentuan-ketentuan untuk revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), akan ditampung oleh Legislatif.

Menurut dia, usulan itu akan ditampung menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun revisi UU tersebut.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Selain itu, Dasco mengungkapkan DPR RI akan meminta pendapat publik mengenai revisi UU Pemilu. Maka dari itu, kata dia, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang belum memutuskan apapun soal ketentuan Pemilu ke depan.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” kata dia.

Sebelumnya, berbagai partai politik menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen yang dinilai ideal. Di antaranya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas empat persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi tujuh persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.

Di samping itu, partai-partai juga berbicara usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik. Sejumlah partai pun tidak masalah terhadap usulan itu, di antaranya PAN, PDIP, hingga Golkar.

Exit mobile version