Site icon WikiParlemen

Transformasi Digital di Sektor Keuangan Tak Boleh Jadi Alat PHK Sepihak

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan agar transformasi digital di sektor keuangan tidak dimanfaatkan sebagai dalih pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya aduan dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), terkait dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk, serta adanya pengurangan pegawai akibat AI.

Menurutnya, persoalan utama transformasi digital tersebut terletak pada tata kelola dan kesiapan peta jalan (roadmap) teknologi yang berpotensi memicu dampak sosial ekonomi yang merugikan pekerja maupun konsumen.

“Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat,” kata Misbakhun, dikutip Rabu, 23 September 2026.

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan meneruskan aspirasi tersebut ke OJK, khususnya pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.

“Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini,” imbuhnya.

Exit mobile version