Site icon WikiParlemen

RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Akhir Tahun 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai paling lambat Desember 2026 dan menghasilka kebijakan yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3  Masa Persidangan  I Tahun Sidang 2026-2027, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lama mengingat undang-undang tersebut baru.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan Komisi III DPR berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, dan bermanfaat terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif.

Exit mobile version