Pimpinan DPR RI telah berkomitmen dan berjanji untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan paling lambat bulan Desember 2026.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dasco, saat menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk mengundang perwakilan masyarakat Pati yang tergabung dalam AMPB untuk ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat membahas RUU Perampasan Aset, sesuai dengan permintaan AMPB.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik,” ungkapnya.
“Nah, itu bisa nanti kita agendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya undang-undang perampasan aset,” imbuh Dasco.

