Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya sejumlah tenaga kesehatan yang mencibir pasien BPJS yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap, dalam komentar di postingan media sosial.
“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” kata Nurhadi, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital. Ia pun meminta agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya.

