Site icon WikiParlemen

Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset ke Daerah

Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari masyarakat di sejumlah daerah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

“Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Pada masa reses sejauh ini, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Dari kunjungan itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bila masyarakat termasuk aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia pun ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu nantinya bukan hanya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

“Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI,” katanya.

Exit mobile version