Site icon WikiParlemen

UU PFII Diyakini Akan Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Investasi Internasional

Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Aljufri, mengatakan disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi internasional.

Undang-undang tersebut juga dinilai menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia membangun sektor keuangan yang berdaya saing global.

“Ini bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi baru, tetapi sebuah langkah besar yang akan menentukan posisi Indonesia dalam peta keuangan dunia pada masa depan,” kata Habib Idrus, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.

Ia pun mengapresiasi dimasukkannya usulan Islamic Ecosystem Financial Hub menjadi bagian dari substansi UU PFII sebagai value proposition Indonesia di tingkat global, mengingat Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk memimpin industri keuangan syariah dunia.

“Ini adalah diferensiasi strategis yang akan menjadi kekuatan Indonesia di tengah persaingan global,” tegasnya.

Pihaknya juga optimis dengan implementasi yang konsisten, Indonesia mampu menjadi salah satu pusat finansial internasional paling berpengaruh di dunia.

“Kita memiliki kekuatan ekonomi domestik yang besar, stabilitas makroekonomi yang terus dijaga, bonus demografi, transformasi digital yang pesat, serta potensi ekonomi syariah yang belum dimiliki negara lain dalam skala sebesar Indonesia.” tandasnya.

Exit mobile version