Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti mencuatnya kasus pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan mekanisme pengelolaan dana BOS dan menelusuri kondisi yang sebenarnya di lapangan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jajaran untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya yang ada di Sulawesi Selatan hari ini,” kata Lalu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ia pun menekankan pentingnya pendampingan dan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Mengingat kasus tersebut tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain.
“Nah, ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Ya, tentu kami mendorong agar hal ini tidak terulang kembali. Jika arahnya pidana, maka tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai fenomena pengunduran diri massal kepala sekolah dapat menjadi indikator adanya persoalan komunikasi dan tata kelola antara dinas pendidikan dengan pihak sekolah.
“Artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah, dalam hal ini kepala sekolah. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan saja, mungkin hanya Sulawesi yang mencuat, daerah-daerah lain juga terjadi,” jelasnya.
“Tetapi yang kami tekankan di sini adalah pembinaan dan tata kelola serta manajemen dana BOS ini yang perlu terus ditingkatkan, perlu terus dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” imbuh Lalu.

