Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menyoroti peran penting aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan melalui penegakan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Menurutnya, konsep agroforestri atau wanatani menjadi salah satu solusi yang dapat mengintegrasikan pelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan,” kata Dadang, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
“Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” imbuhnya.
Pasalnya, kata Dadang, tujuan utama pengelolaan kehutanan adalah menciptakan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” tuturnya.

