Site icon WikiParlemen

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

Komisi III DPR akan memanggil Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan kedua lembaga itu untuk meminta penjelasan terkait dengan masing-masing perkara yang di tengah ditangani.

Pertama, kasus pembunuhan di Pantai Nipah terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Ardiansyah. Kemudian, kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga Radiet dan keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian. Habiburokhman mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus Radiet. Habiburokhman juga mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik BNN dan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus Fandi.

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujarnya.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” timpal Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan khususnya terhadap penanganan dua perkara tersebut agar sesuai aturan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Exit mobile version