Site icon WikiParlemen

Aziz Subekti: Kebijakan One Map Policy Momentum Selesaikan Konflik Desa-Hutan

Anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti menilai kebijakan One Map Policy merupakan momentum tepat untuk menyelesaikan konflik antara desa dan kawasan hutan yang terjadi di berbagai daerah Tanah Air.

Konflik antara desa dan kawasan hutan terjadi akibat penataan ruang yang lebih mendahulukan peta dan administrasi dibandingkan realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“One Map Policy memberi kesempatan untuk membalik urutan itu. Bukan dengan menambah peta baru, melainkan dengan keberanian mengakui bahwa keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tetapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sejak lama telah ada dan menunggu diselesaikan,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria itu menyatakan konflik desa dan kawasan hutan bukan disebabkan oleh niat buruk masyarakat atau ketidaktaatan terhadap hukum, melainkan urutan kebijakan yang terbalik.

“Konflik desa dan kawasan hutan bermula, bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik, ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan kerap dilakukan melalui pendekatan administratif, tanpa diiringi verifikasi sosial di lapangan.

Sehingga, kata dia, kondisi ini menyebabkan banyak desa yang telah lama berdiri malah dianggap berada di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 9 Februari 2026, dari 83.462 desa di Indonesia terdapat 36.095 desa yang di dalam wilayahnya mencakup kawasan hutan.

Sebanyak 7.308 desa di antaranya tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.

Azis menyebutkan meskipun sebagian wilayah tersebut telah diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), masih terdapat lebih dari 107 ribu hektare yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan kasus per kasus. Desa-desa itu telah lama hidup sebelum negara menyelesaikan penataan ruangnya,” kata Azis.

Exit mobile version